Jumat, 24 September 2010

Pengangkatan dan Pembebasan dalam Jabatan Fungsional di Kementerian Perhubungan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional 


Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:

  1. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
  2. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
  4. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
  3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
  2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
  3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
  4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
  5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
  1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
  2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
  3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
  5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
  1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
  2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Mengenal Jabatan Fungsional Secara Umum

JABATAN FUNGSIONAL

Dasar :
Keppres No. 87 Th. 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional

Pengertian
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu (contohnya di lingkungan Kementerian Perhubungan) :
  1. Analis Kepegawaian ;
  2. Arsiparis ;
  3. Perekayasa ;
  4. Dosen ;
  5. Dokter ;
  6. Perawat ;
  7. Dokter Gigi ;
  8. Perawat Gigi ;
  9. Instruktur ;
  10. Penguji Kendaraan Bermotor ;
  11. Pengendali Dampak Lingkungan ;
  12. Teknisi Penerbangan ;
  13. Perancang Peraturan Perundang-undangan ;
  14. PKP ;
  15. Pranata Humas ;
  16. Pranata Komputer ;
  17. Radiologi ;
  18. Perencana ;
  19. Statistisi ; 
  20. Peneliti ;
  21. Widyaiswara ;
  22. Auditor ;
  23. Pustakawan ;

Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari
  • Jabatan Fungsional Keahlian
  • Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jenjang Jabatan Fungsional meliputi
  • Jabatan Fungsional Keahlian

    1. Utama
    2. Madya
    3. Muda
    4. Pertama
  • Jabatan Fungsional Ketrampilan

    1. Penyelia
    2. Pelaksana Lanjutan
    3. Pelaksana
    4. Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.