Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
- Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
- Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
- Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
- Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
- Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
- Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
- Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
- Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.