Jumat, 24 September 2010

Mengenal Jabatan Fungsional Secara Umum

JABATAN FUNGSIONAL

Dasar :
Keppres No. 87 Th. 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional

Pengertian
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
  2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
    1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
    2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
  5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu (contohnya di lingkungan Kementerian Perhubungan) :
  1. Analis Kepegawaian ;
  2. Arsiparis ;
  3. Perekayasa ;
  4. Dosen ;
  5. Dokter ;
  6. Perawat ;
  7. Dokter Gigi ;
  8. Perawat Gigi ;
  9. Instruktur ;
  10. Penguji Kendaraan Bermotor ;
  11. Pengendali Dampak Lingkungan ;
  12. Teknisi Penerbangan ;
  13. Perancang Peraturan Perundang-undangan ;
  14. PKP ;
  15. Pranata Humas ;
  16. Pranata Komputer ;
  17. Radiologi ;
  18. Perencana ;
  19. Statistisi ; 
  20. Peneliti ;
  21. Widyaiswara ;
  22. Auditor ;
  23. Pustakawan ;

Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari
  • Jabatan Fungsional Keahlian
  • Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jenjang Jabatan Fungsional meliputi
  • Jabatan Fungsional Keahlian

    1. Utama
    2. Madya
    3. Muda
    4. Pertama
  • Jabatan Fungsional Ketrampilan

    1. Penyelia
    2. Pelaksana Lanjutan
    3. Pelaksana
    4. Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

2 komentar:

  1. apakah ada jabatan fungsional konselor atau psikolog di kemenhub?

    BalasHapus
  2. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar 009 jawa timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

    BalasHapus